VIRAL Oknum BUMN Diduga Lakukan KDRT dan Selingkuh, PT Petrokimia Gresik Akhirnya Pecat Pegawainya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laporan korban KDRT ke Polres Gresik
Laporan korban KDRT ke Polres Gresik

i

GRESIK- PT Petrokimia Gresik akhirnya memberhentikan pegawainya berinisial IPB setelah kasusnya mencuat di media sosial. IPB diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan pegawai PT Petrokimia Gresik itu pun viral setelah diblow up akun instragram @viva_voltcyber.

Kasus KDRT semakin memanas setelah korban kekerasan berinisial POD (33 tahun), warga Kebomas, Gresik melaporkan suaminya yang tak lain pegawai PT Petrokimia Gresik itu ke Polres Gresik.

Data yang diperoleh redaksi, laporan yang dibuat korban teregister dengan Nomor STTLP/19/I/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Januari 2025.

Selain dilaporkan KDRT ke Polres Gresik, IPB juga diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang selebgram atau pegiat media sosial.

POD mengaku dirinya menemukan video syur suaminya dengan selingkuhannya di dalam HP suaminya.

"Saat itu, suami sedang tidur HP-nya masih menyala. Pas tak lihat ternyata sedang mengirim video syur ke selingkuhannya," kata POD kepada sejumlah wartawan di Gresik.

Setelah video syur tersebut terbongkar, IBP marah karena POD membuka HP miliknya tanpa izin. Keduanya terlibat cekcok hingga terjadi KDRT.

"Saya juga minta agar wanita selingkuhannya datang ke rumah agar menjelaskan semuanya. Ternyata selingkuhannya itu sudah punya suami dan dua anak," kata POD.

PT Petrokmia Gresik Berhentikan IPB

Setelah kasusnya meledak, manajemen PT Petrokimia Gresik buka suara. Berikut ini pernyataan sikap BUMN tersebut melalui Adityo Wibowo, SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025):

"Menanggapi informasi yang beredar mengenai oknum pegawai dengan inisial IBP dapat kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai inisial IBP yang tersebar, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/ memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan.

2. Tentunya kami turut prihatin atas adanya kejadian ini dan kami telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Kami akan tetap menghargai proses hukum dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam membantu proses yang berjalan.

3. Kami juga meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini.

4. Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan.

5. ⁠Petrokimia Gresik sekali lagi menegaskan tidak mendukung dan tidak melindungi terhadap oknum pegawai yang melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kode etik, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, kami berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, transparan, serta budaya kerja yang berintegritas dan berpegang teguh pada nilai AKHLAK dan Undang-undang yang berlaku.

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan, terima kasih." (*)

Berita Terbaru

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …