VIRAL Oknum BUMN Diduga Lakukan KDRT dan Selingkuh, PT Petrokimia Gresik Akhirnya Pecat Pegawainya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laporan korban KDRT ke Polres Gresik
Laporan korban KDRT ke Polres Gresik

i

GRESIK- PT Petrokimia Gresik akhirnya memberhentikan pegawainya berinisial IPB setelah kasusnya mencuat di media sosial. IPB diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan pegawai PT Petrokimia Gresik itu pun viral setelah diblow up akun instragram @viva_voltcyber.

Kasus KDRT semakin memanas setelah korban kekerasan berinisial POD (33 tahun), warga Kebomas, Gresik melaporkan suaminya yang tak lain pegawai PT Petrokimia Gresik itu ke Polres Gresik.

Data yang diperoleh redaksi, laporan yang dibuat korban teregister dengan Nomor STTLP/19/I/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Januari 2025.

Selain dilaporkan KDRT ke Polres Gresik, IPB juga diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang selebgram atau pegiat media sosial.

POD mengaku dirinya menemukan video syur suaminya dengan selingkuhannya di dalam HP suaminya.

"Saat itu, suami sedang tidur HP-nya masih menyala. Pas tak lihat ternyata sedang mengirim video syur ke selingkuhannya," kata POD kepada sejumlah wartawan di Gresik.

Setelah video syur tersebut terbongkar, IBP marah karena POD membuka HP miliknya tanpa izin. Keduanya terlibat cekcok hingga terjadi KDRT.

"Saya juga minta agar wanita selingkuhannya datang ke rumah agar menjelaskan semuanya. Ternyata selingkuhannya itu sudah punya suami dan dua anak," kata POD.

PT Petrokmia Gresik Berhentikan IPB

Setelah kasusnya meledak, manajemen PT Petrokimia Gresik buka suara. Berikut ini pernyataan sikap BUMN tersebut melalui Adityo Wibowo, SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025):

"Menanggapi informasi yang beredar mengenai oknum pegawai dengan inisial IBP dapat kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai inisial IBP yang tersebar, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/ memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan.

2. Tentunya kami turut prihatin atas adanya kejadian ini dan kami telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Kami akan tetap menghargai proses hukum dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam membantu proses yang berjalan.

3. Kami juga meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini.

4. Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan.

5. ⁠Petrokimia Gresik sekali lagi menegaskan tidak mendukung dan tidak melindungi terhadap oknum pegawai yang melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kode etik, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, kami berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, transparan, serta budaya kerja yang berintegritas dan berpegang teguh pada nilai AKHLAK dan Undang-undang yang berlaku.

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan, terima kasih." (*)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…