Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis Empat Tahun

Reporter : Redaksi
Briptu Fadhilatun Nikmah

MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Mojokerto, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah (FN/28), anggota Polwan Polres Mojokerto Kota, Jatim. Briptu FN terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) meninggal dunia.

Sidang putusan digelar pada Kamis (23/1/2025) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, memimpin sidang tersebut bersama dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Jantiani Longli.

Baca juga: Sifa Kartika Putri, Bocah 12 Tahun Asal Mojokerto Sapu Bersih 4 Emas Kejurprov Loncat Indah Jatim 2026

Terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Di ruang sidang, tampak hadir tim kuasa hukum dari bidang hukum Polda Jatim yang diwakili oleh Iptu Tatik.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban," ujar Ida.

Vonis tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, di mana hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, anggota majelis hakim Jantiani Longli, mengungkapkan, beberapa alasan yang dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Polwan Polres Probolinggo Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77

"Hal yang meringankan adalah keluarga korban telah memaafkan terdakwa, dan terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak. Anaknya membutuhkan perhatian serta kasih sayang," ucapnya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. "Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan di Polda sepakat menerima putusan," ujar kuasa hukum terdakwa dari bidang hukum Polda Jatim, Iptu Tatik.

Baca juga: Sunrise Mall 2, Destinasi Baru Penggerak Ekonomi Kota Mojokerto

Peristiwa polwan bakar suami terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024). Peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sementara Briptu FN (28), bertugas di Polres Mojokerto Kota.

FN dikabarkan kesal karena suami menggunakan sebagian gaji untuk judo online lalu membakar hingga meninggal dunia. Sang suami meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto karena luka bakar serius di sekujur tubuh. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru