Pesta Miras Oplosan di SDN Mojokerto, Dua Pemuda Meregang Nyawa

Reporter : Redaksi
Ilustrasi pesta miras

MOJOKERTO - Pesta minuman keras berujung maut kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kabupaten Mojokerto. Dua orang tewas usai pesta miras di teras SDN Jatirowo 1, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Dikutip dari Portal JTV, kedua korban tewas adalah Fajar dan Akbar. Sementara, dua orang selamat bernama Dudung dan Diaz. Saat ini, kedua korban selamat menjalani perawatan di RSU RA Basoeni Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Sifa Kartika Putri, Bocah 12 Tahun Asal Mojokerto Sapu Bersih 4 Emas Kejurprov Loncat Indah Jatim 2026

Peristiwa berawal ketika empat orang, Fajar, Akbar, Diaz dan Dudung menggelar pesta miras di teras SDN Jatirowo 1, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (25/1/2025) malam hingga Minggu (26/1/2025) dini hari.

Saat itu, salah satu Pemuda tiba-tiba terkapar.

"Fajar terkapar dan dibawa pulang. Sempat dibawa ke rumah sakit terus pulang tapi kondisinya memburuk," ujar Purnomo, warga sekitar.

Baca juga: Sunrise Mall 2, Destinasi Baru Penggerak Ekonomi Kota Mojokerto

Sehingga korban kembali dibawa ke rumah sakit namun akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (27/1/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Sementara Akbar juga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan sekitar pukul 07.00 WIB.

"Meninggal dua orang, yang satu masih di rumah sakit, yang satu lagi sudah bisa muntah jadi bisa ditanya-tanya. Kedua korban meninggal telah dimakamkan," katanya.

Baca juga: Gelar Pesta Miras dan Aksi Vandalisme di Surabaya, 44 Pemuda Diamankan Satpol PP

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Sawar Blandong diteruskan ke Polres Mojokerto. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya botol alkohol medis 70 persen, botol air mineral ukuran 1,5, botol minuman teh kemasan serta beberapa bungkus Kuku Bima anggur. Pesta miras tersebut digelar keempatnya pada, Sabtu (25/1/2025) hingga Minggu (26/1/2025) dini hari. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru