Telat bayar Denda karena Langgar Prokes, KTP dan NIK Diblokir

bacasaja.id
Satgas Covid-19 saat melakukan operasi yustisi prokes di Surabaya

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari. Hasil evaluasi Satgas Covid-19, pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi warga tidak memakai masker.

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pemblokiran kependudukannya, apabila selama 7 hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Bawah Flyover Tambak Mayor, Siapkan Lahan Pembangunan Rumah Pompa

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran di lapangan didominasi tidak pakai masker.

Kemudian, pelanggaran kedua banyak pihak tidak menjaga kerumunan. "Di Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600an. Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300an," kata Eddy, Jumat (22/1/2021).

Berdasarkan catatan itu, Eddy menilai  terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih terlihat abai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Lapak dan Bangunan Liar di Saluran Manukan

Lanjutnya, pelanggar prokes yang disanksi administratif akan dilakukan penyitaan KTP dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya. Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pembayaran, pihaknya kemudian melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.

Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah. "Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Untuk KTP luar, nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," ungkapnya.

Baca juga: Langgar SE Ramadan 2026, Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama PPKM ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.

"Setelah 7 hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTPnya), itu kita kirim ke Dispenduk by name by address sama NIKnya," tandasnya. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru