Kebakaran Selama Libur Lebaran di Surabaya, Penyebabnya Konsleting Listrik dan Elpiji

Reporter : Redaksi
Kebakaran di Surabaya

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, melaporkan beberapa kejadian kebakaran selama libur Lebaran 2025.

Kepala DPKP Kota Surabaya, Laksita Rini Sevriani, mengatakan ada sekitar lima kejadian kebakaran yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Pahlawan.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

"Kebakaran itu terjadi di alang-alang, LPG ngebros, kos-kosan, pasar dan rumah di Margorejo," ungkap Laksita Rini, Rabu (9/4/2025).

Ia menambahkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh korsleting listrik dan LPG yang bocor. "Kebanyakan karena konsleting listrik dan karena LPG ngebros," tambahnya.

Saat kejadian, banyak warga yang tengah mudik, sehingga tidak ada yang menjaga warung atau rumah. "Semuanya di tinggal mudik. Sedangkan satu warung yang terbakar karena LPG ngebros," sebutnya.

Dibandingkan dengan tahun lalu, Laksita Rini menyatakan bahwa tahun ini kejadian kebakaran lebih banyak. Namun, pihaknya telah melakukan pembasahan di dua lokasi kebakaran dan pasar.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

"Tahun lalu, kejadiannya lebih aman. Tahun ini, kita melakukan pembasahan di dua lokasi, yakni kebakaran di rumah Margorejo dan pasar," ungkapnya.

Laksita Rini juga menambahkan bahwa beberapa kebakaran telah dipadamkan sendiri oleh warga sebelum tim pemadam kebakaran tiba di lokasi.

"Jadi ketika kita tiba di lokasi sudah aman, tinggal pembasahan dan pengecekan," terangnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

Dengan demikian, DPKP Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan listrik dan LPG untuk mencegah kejadian kebakaran di masa mendatang.

“Contoh melakukan pengecekan kompor, LPG, listrik, dan aspek keselamatan di rumah. Termasuk sampah, dan jangan membuang puntung rokok sembarangan,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru