Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Kejaksaaan Geledah Rumah Anggota DPRD Ngawi

Reporter : Redaksi
Penggeledahan di rumah tersangka WN, anggota DPRD Ngawi

NGAWI - Setelah menahan Ketua Komisi II DPRD Ngawi berinisial WN, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Ini dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.

 

Baca juga: Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah milik tersangka WN di Dusun Karang Asem, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen-dokumen serta beberapa kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang relevan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan.

Baca juga: Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

“Dari penggeledahan sementara, kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, satu unit mobil, dan beberapa dokumen penting. Barang-barang ini selanjutnya akan kami teliti lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara,” ungkap Eriksa, Selasa 927/5/2025).

Sebelumnya WN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi serta manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proyek pembebasan lahan untuk pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment senilai Rp91 miliar.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara dan tersangka lainnya jika ditemukan bukti baru. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru