BACASAJA.ID - Terciduk saat transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu, budak Narkoba gagal pesta Narkoba. Budak Narkoba bernama Khusnul Arifin alias Ipin (33) warga Jalan Karangrejo Gg, 10 Surabaya ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga tinggal di Jalan Wonokitri Besar Surabaya ini, Anggota Polsek Sawahan mengamankan barang bukti sabu seberat, 0,40 gram.
Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya informasi jika ada pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Wonokitri, Surabaya.
"Info itu kami tidaklanjuti pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 00.30 WIB, dan ada informasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata Iptu Risty Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Minggu (24/1/2021).
Begitu dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berjalan kaki melewati Jalan Wonokitri Besar Surabaya guna menemui temannya.
Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
"Ketika itu pelaku hendak menemui Michael (DPO) dengan maksud akan memberikan barang pesanannya," tambah Risty.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga jenis sabu ada di genggaman tangan sebelah kanannya.
Atas pengakuan tersangka, bahwa benar barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari membeli kepada seorang laki-laki biasa dipanggil Emyu (DPO) seharga Rp. 400.000.
Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
"Kita akan kembangkan guna menangkap dua pelaku lain yang disebut namanya oleh tersangka ini," tutup Risty.
Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram. (Jem)
Editor : Redaksi