SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Kedungdoro.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar untuk Normalisasi Saluran Air di Wiyung Pratama dan Karangan
"Penertiban ini kami lakukan juga untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Surabaya agar lebih kondusif dan tertata, serta untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sini," jelas Zaini, Rabu (25/6/2025).
Zaini menambahkan, pihaknya juga memindahkan beberapa mobil yang terparkir di bahu jalan. Dalam giat ini, personel Satpol PP Kota Surabaya didampingi oleh perangkat wilayah setempat dari Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Tegalsari.
“Kami dorong karena di sepanjang jalan ini ada beberapa mobil dari pemilik usaha variasi. Kami tetap melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik mobil agar bersedia mengikuti aturan yang ada," imbuhnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya juga melakukan penderekan terhadap satu mobil usaha variasi yang masih terparkir di bahu jalan.
Baca juga: VIRAL! Ibu Sambil Gendong Bayi Cerita Uang Hasil Ngamen Dirampas Oknum Satpol PP, Benarkah?
“Ada salah satu mobil yang masih terparkir di bahu jalan, sesuai kesepakatan pemilik dengan kami, maka mobil kami derek. Penderekan ini dilakukan untuk memindahkan mobil ke rumah pemilik," ujar dia.
Zaini juga menuturkan, Satpol PP Kota Surabaya turut melakukan penertiban pada beberapa PKL di sepanjang Jalan Kedungdoro.
“Kami utamakan pendekatan persuasif, serta sosialisasi kepada para PKL bahwa berjualan di bahu jalan tidak dianjurkan. Sehingga kami minta kepada mereka untuk tidak kembali berjualan di sana," tuturnya.
Baca juga: Tindaklanjuti Aduan Warga, Satpol PP Kota Surabaya Amankan 76 Minuman Beralkohol
Zaini menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mengimbau kepada para PKL agar tidak berjualan di bahu jalan dan di trotoar agar tidak mengganggu pengguna jalan serta dapat menaati peraturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi