KPK Dalami Alur Dapatkan Dana Hibah Pokmas Jatim

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang para tersangka untuk mendapatkan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur (Jatim). Hal tersebut diketahui setelah memeriksa saksi terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim 2021 - 2022.

Mereka di antaranya Yohan Tri Waluyo (anggota DPRD Kota Blitar), Handri Utomo, dan Sa’ean Choir selaku wiraswasta. "Menelusuri adanya aliran uang terkait cara untuk mendapatkan hibah pokmas," kata jubir KPK Budi Prasetyo dilansir rri.co.id, Rabu (15/7/2025).

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Budi menjelaskan, para tersangka mendapatkan aliran uang tersebut dari kelompok masyarakat yang mendapatkan dana hibah tersebut. "Yaitu selaku kelompok masyarakat kepada pihak-pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka kaitannya untuk mendapatkan hibah tersebut," kata Budi.

KPK telah mendalami Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa soal proses pengangaran dana hibah untuk Pokmas. Pendalaman diketahui setelah memeriksa Khofifah sebagai saksi terkait dugaan korupsi penggunaaan dana hibah pokmas dari Apabd Jatim 2021-2022.

"Penyidik menggali keterangan dari bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran. Serta pelaksanaan dana Hibah dari Prov. Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga," kata Budi, Jumat, pekan lalu.

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Sementara itu, Khofifah yang menjalani pemeriksaan lebih dari delapan mengatakan bahwa pertanyaan dari penyidik tidak banyak. Namun, membutuhkan penjelasan yang panjang karena menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

“Enggak banyak, cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak, Karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro, di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget," kata Khofifah di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: KPK Sudah Periksa Lebih dari 20 Forwarder dalam Kasus Bea Cukai

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir). KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.

Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru