Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuka Agama yang Sudah Berusia 68 Tahun ini Ditahan Polda Jatim

Reporter : Redaksi
Polda Jatim merilis kasus pencabulan dengan tersangka seorang pemuka agama

Pemuka Agama Cabuli Korbannya Hingga Trauma, Ditangani Renakta Polda Jatim


SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim Subdit Renakta membongkar pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial DBH,68, warga Maninjau 24, Perumnas 003/007 Kelurahan Desa Tanjungsari Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Pengungkapan ini atas laporan orang tua korban ke Polda Jatim dengan laporan polisi nomer LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 5 September 2024. Selanjutnya, kita tindak lanjut dan kita amankan tersangka di Blitar.

" Kita amankan tersangka di Blitar kota, "kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abastn didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko di gedung Humas Polda Jatim, Rabu 16 Juli 2025.

Kronologi kejadian berawal dari TKD (Orang tua korban) beserta anaknya sejak tahun 2021-2022, tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di Gereja. Tersangka DBH ternyata sering mengajak korban untuk berjalan jalan dan berenang. Setelah itu, tersangka kata Kabid Humas Polda Jatim tersangka DBH melakukan pencabulan kepada korban korbanya sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.

Modus pelaku tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak dibawah umur dengan cara memegang bagian vital milik korbannya dan mereka pada tak berani melawan.

Sedangkan Dirresskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko menambahkan hubungan dari pelaku dan korban, awalnya ya dari orangtuanya. Kemudian orangtuanya juga pelayan, tempat ibadah yang ditampung di rumah ibadah.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

Tersangka kata Dirresskrimum Polda Jatim yakni pemuka agama. Salah satu pemuka agama di sebuah gereja di Blitar.

Bagaimana dengan terbongkar kasus ini? Awalnya korban bercerita pada orang tuanya lalu pihak orang tuanya melaporkan ke polisi.

Disinggung soal apa yang dilakukan tersangka ke korban, sampai korban bungkam lama, sampai kasus berlarut-larut?

Perwira dengan tiga melati dipundak ini menerangkan bukan berlarut-larut, jadi seperti tadi, butuh untuk melengkapi alat bukti yang meyakinkan kami untuk menetapkan tersangka

Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar

"Kami selalu berpijak pada hukum acara pidana yang diterapkan di Indonesia pada 184 KUHP, yakni bahwa sudah jelas harus ada lima alat bukti, perluasannya ada satu yaitu capture dari elektronik atau informasi elektronik. Kami mendapatkannya itu setelah kami memeriksa saksi-saksi. Kemudian kami juga ada petunjuk, dan adanya surat yang sudah kami terima; alat bukti surat, ya akhirnya kami yakin bahwa ini layak untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga kami melakukan penetapan terhadap tersangka dan penahanan," papar dia.

Sementara itu dari Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, memberikan apresiasi kepada Polda Jatim atas capaian terhadap kasus ini. "Terima kasih kita beri capaian kinerja Subdit Renakta Polda Jatim,"ujarnya.

Pasalnya yang dikenal yakni pasal 82 Jo pasal 76 E UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru