KPK: Pengelolaan Dana Hibah Jawa Timur Rp12 Triliun Berpotensi Masalah

Reporter : Redaksi
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: RRI)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tata kelola dana hibah di Jawa Timur masih bermasalah. Hal ini berdasarkan temuan KPK dan penanganan dugaan korupsi dana hibah di Jatim.

"Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025), seperti dilansir RRI.co.id.

Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Penerimaan dana hibah periode tahun 2023 hingga 2025, total anggaran hibah mencapai Rp12,47 triliun. Dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga.

Dana tersebut seharusnya, dialokasikan ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, KPK menemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

" Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," kata Budi.

Bahkan, KPK menemukan pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang menguntungkan pihak tertentu. Hingga, pemotongan hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk “ijon” kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi.

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

"Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar. Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana," kata Budu.

Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai. Sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru