KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif di BUMN PT PP, 5 Orang Diperiksa

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PP). Penyidikan di BUMN ini dilakukan dengan memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.

Mereka adalah Eris Pristiawan, Favhrul Rozi selaku Office Boy Proyek Cisem, Imam Ristianto PT Adipati Wijaya. Riza Pahlevi alias Awing, Staf Adipati Wijaya, dan Sisca Setya Evi, sekretaris Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu.

Baca juga: KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025), dilansir rri.co.id.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar puluhan miliar terkait dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP). Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP 2022-2023.

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitakan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brangkas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Sabtu (4/1/2025).

Namun, Tessa belum bisa memastikan uang penyitaan tersebut bersumber dari penggeledahan atau pengembalian. "Belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa diupdate terlebih dahulu," kata Tessa.

Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP) merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar. Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP.

"Hasil perhitungan sementara kerugian negara. Sementara, pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, yang dikutip, Senin (23/12/2024).

Tessa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan sejumlah proyek di PT PP. Tepatnya di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PTPP periode 2022-2023.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024 lalu. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, KPK belum membeberkan identitas kedua orang tersebut. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.

Dalam mengusut kasus ini, KPK pun mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan lamanya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru