Hakim PN Batam Persoalkan Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba Briptu Abdul Midun

Reporter : Redaksi
Sidang perkara narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polda Kepri, Briptu Abdul Mitun.

BATAM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu persoalkan wartawan meliput persidangan dalam perkara kepemilikan sabu-sabu dan ganja yang menjerat anggota Polda Kepri, Briptu Abdul Mitun.

Saat itu Douglas Napitupulu melarang wartawan mengambil foto. "Ini kenapa yang masuk tidak pakai id card. Masuk darimana, kenapa ada wartawan tidak pakai Id Card," kata Douglas Napitupulu.

Baca juga: Polairud Polda Kepri Selidiki Informasi Penangkapan Kapal Tanker MT Fenghuang di Laut Natuna Utara

Entah apa yang di dalam pikiran Douglas Napitupulu sampai beraninya melarang wartawan meliput hanya karena kartu media yang disediakan PN Batam tidak digunakan?

Baca juga: LRPPN BI dan Tim WRC Birendra Paparkan Bahaya Narkoba di Dunia Malam, Karyawan New Kim Surabaya Jalani Tes Urine

Sementara masih banyak wartawan yang manut dengan PN Batam tidak menggunakan kartu identitas yang dimaksudkan oleh Douglas Napitupulu namun tidak diusirnya.

Sedari awal mulai persidangan perkara sebelum-sebelumnya Hakim Douglas tidak mempersoalkan. Menjadi pertanyaan karena disaat mau masuk menyidangkan perkara Briptu Abdul Midun, wartawan tersebut dipersoalkan namun wartawan lainnya yang tidak menggunakan id card tidak dipersoalkan.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Produk, Polda Kepri Periksa Pemilik Klinik Kecantikan

Sementara kedatangan seorang wartawan itu membuat berita pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Abdul Mitun dikarenakan ada kabar bahwa akan dituntut dan vonis ringan nantinya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru