Hakim PN Batam Persoalkan Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba Briptu Abdul Midun

Reporter : Redaksi
Sidang perkara narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polda Kepri, Briptu Abdul Mitun.

BATAM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu persoalkan wartawan meliput persidangan dalam perkara kepemilikan sabu-sabu dan ganja yang menjerat anggota Polda Kepri, Briptu Abdul Mitun.

Saat itu Douglas Napitupulu melarang wartawan mengambil foto. "Ini kenapa yang masuk tidak pakai id card. Masuk darimana, kenapa ada wartawan tidak pakai Id Card," kata Douglas Napitupulu.

Baca juga: TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

Entah apa yang di dalam pikiran Douglas Napitupulu sampai beraninya melarang wartawan meliput hanya karena kartu media yang disediakan PN Batam tidak digunakan?

Baca juga: Bos Ruko Sakura Permai AH Dikabarkan Mangkir, BNN RI Belum Respons Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba di Batam

Sementara masih banyak wartawan yang manut dengan PN Batam tidak menggunakan kartu identitas yang dimaksudkan oleh Douglas Napitupulu namun tidak diusirnya.

Sedari awal mulai persidangan perkara sebelum-sebelumnya Hakim Douglas tidak mempersoalkan. Menjadi pertanyaan karena disaat mau masuk menyidangkan perkara Briptu Abdul Midun, wartawan tersebut dipersoalkan namun wartawan lainnya yang tidak menggunakan id card tidak dipersoalkan.

Baca juga: Kelompok Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Desak BNN Transparan Periksa Keterlibatan Andi Har Terkait Pabrik Narkoba di Batam

Sementara kedatangan seorang wartawan itu membuat berita pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Abdul Mitun dikarenakan ada kabar bahwa akan dituntut dan vonis ringan nantinya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru