BATAM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu persoalkan wartawan meliput persidangan dalam perkara kepemilikan sabu-sabu dan ganja yang menjerat anggota Polda Kepri, Briptu Abdul Mitun.
Saat itu Douglas Napitupulu melarang wartawan mengambil foto. "Ini kenapa yang masuk tidak pakai id card. Masuk darimana, kenapa ada wartawan tidak pakai Id Card," kata Douglas Napitupulu.
Baca juga: Polairud Polda Kepri Selidiki Informasi Penangkapan Kapal Tanker MT Fenghuang di Laut Natuna Utara
Entah apa yang di dalam pikiran Douglas Napitupulu sampai beraninya melarang wartawan meliput hanya karena kartu media yang disediakan PN Batam tidak digunakan?
Sementara masih banyak wartawan yang manut dengan PN Batam tidak menggunakan kartu identitas yang dimaksudkan oleh Douglas Napitupulu namun tidak diusirnya.
Sedari awal mulai persidangan perkara sebelum-sebelumnya Hakim Douglas tidak mempersoalkan. Menjadi pertanyaan karena disaat mau masuk menyidangkan perkara Briptu Abdul Midun, wartawan tersebut dipersoalkan namun wartawan lainnya yang tidak menggunakan id card tidak dipersoalkan.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Produk, Polda Kepri Periksa Pemilik Klinik Kecantikan
Sementara kedatangan seorang wartawan itu membuat berita pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Abdul Mitun dikarenakan ada kabar bahwa akan dituntut dan vonis ringan nantinya. (*)
Editor : Redaksi