JAKARTA - KPK melakukan penyitaan uang puluhan miliar terkait dugaan proyek fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PP) 2022-2023. Uang tersebut dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah yang diamankan penyidik KPK.
"Bahwa pada Minggu dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk SGD 2.991.470, uang rupiah sebesar Rp1.500.000.000. Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39.5 milyar," kata jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari laman rri.co.id, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bank Jatim Unit Kalisat Jember, Kejaksaan: Kerugian 3 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menyita uang sebesar puluhan miliar terkait dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP). Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP 2022-2023.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitakan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brangkas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih 40 miliar rupiah," kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Sabtu (4/1/2025).
Namun, Tessa belum bisa memastikan uang penyitaan tersebut bersumber dari penggeledahan atau pengembalian. "Belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa diupdate terlebih dahulu," kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP) merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 miliar. Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PT PP.
Baca juga: Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Dugaan Korupsi Hibah
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara. Sementara, pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, yang dikutip, Senin (23/12/2024).
Tessa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan sejumlah proyek di PT PP. Tepatnya di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PT PP periode 2022-2023.
KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024 lalu. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Enam Saksi Lengkapi Berkas Perkara Anwar Sadad
Namun, KPK belum membeberkan identitas kedua orang tersebut. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.
Dalam mengusut kasus ini, KPK pun mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan lamanya. (RRI)
Editor : Redaksi