Soal Amnesti ke Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong, Ketua KPK: Kewenangan Presiden

Reporter : Redaksi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Seto Budiyanto

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Seto Budiyanto merespon amnesti yang didapatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada Tom Lembong. Setyo memgatakan, itu merupakan kewenangan presiden menurut UUD.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. "Itu kewenangan Presiden sesuai pasal 14 UUD 1945," kata Setyo Budiyanto dikutip dari RRI.co.id, Jumat (1/8.2025).

Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan akan mempelajari hal tersebut. "Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut, sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana. Amnesti itu termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sedang abolisi diberikan kepada Tom Lembong.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat bersama pemerintah. Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," kata Sufmi Dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

 

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di pengadilan tingkat pertama. Tom Lembong telah mengajukan memori banding pada 29 Juli 2025. Sementara itu, pada Maret lalu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, atau setengah lebih rendah daripada tuntutan jaksa, dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru