Resmi Bebas, Hasto Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo dan Megawati

Reporter : Redaksi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari rumah tahanan KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (1/8/2025) malam.

Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 21.20 WIB. Mengenakan kaos merah dibalut jas hitam Hasto tampak mengepalkan tangan kepada awak media.

Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Pengacaranya juga terlihat ikut mendampingi Hasto keluar dari rutan. Terlihat Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail.

Usai bebas, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian amnesti, juga abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. Saya juga berterima kasih kepada Ibu Megawati dan jajaran anggota DPR serta masyarakat Indonesia,” ucap Hasto dikutip dari laman resmi PDIP Jawa Timur.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dia mengaku banyak belajar dari kehidupan selama menjalani proses ini. Hasto juga belajar mengenai keadilan dan kebenaran. “Saya diberikan amnesti ini untuk selanjutnya semoga dapat mengabdi kepada bangsa dan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo telah menyerahkan Keppres terkait amnesti ke KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerima langsung surat itu.

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Juga diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru