Anggota DPRD Jatim dari PDIP Usulkan Pencabutan 5 Perda

Reporter : Redaksi
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa

SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur berencana mengusulkan pencabutan lima peraturan daerah (Perda) pada tahun ini.

Perda-perda tersebut dinilai sudah tidak relevan karena kewenangannya bukan lagi berada di tingkat provinsi.

Baca juga: PATGULIPAT DINAS ESDM JATIM: Kasus Pungli Belum Tuntas, Kini Disorot DPRD Terkait Temuan BPK

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa menjelaskan, bahwa proses pengkajian dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.

“Kami mendapat masukan dari Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah), tenaga ahli, Biro Hukum, serta tenaga ahli Bapemperda,” ungkap Yordan, dikutip dari laman resmi PDIP Jawa Timur, Sabtu (9/8/2025).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, pencabutan ini diharapkan dapat berjalan cepat, komprehensif, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca juga: Lilik Hendarwati: Temuan 4.191 Kasus TBC di Surabaya Jadi Alarm Penting untuk Pemeriksaan Dini

“Sudah ada kajian-kajian sebelumnya, jadi kami harap realisasinya bisa terlaksana dengan baik dan tidak ada yang tertinggal,” ujarnya.

 Menurut anggota Komisi A DPRD Jatim ini, sejak beberapa waktu terakhir, seluruh kajian kebijakan di lingkungan Pemprov Jatim telah menjadi kewenangan Brida.

Baca juga: Komisi C DPRD Jatim Kawal Nasib 8 Rekomendasi Pansus BUMD

Bapemperda turut bekerja sama dengan Brida dan para tenaga ahli dalam proses evaluasi perda tersebut.

Langkah Bapemperda, imbuh Yordan, merupakan bagian dari upaya DPRD Jatim untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru