JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara pada kasus korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ini masih merupakan perhitungan awal setelah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini merupakan hitungan internal KPK yang sudah didiskusikan dengan teman-teman di BPK," ujar Budi, Senin (11/8/2025). Menurut Budi, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tetapi tidak sesuai aturan.
Baca juga: Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka
Menurut Undang-Undang Nomor 8/2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Sehingga seharusnya kuota haji khusus yang semula berjumlah 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Kemudian kuota haji reguler yang semula berjumlah 203.320 semestinya bertambah menjadi 221.720 orang. "Kenyataannya terjadi perubahan dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi masing-masing 50 persen," kata Budi.
Baca juga: Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka
KPK telah menaikkan status penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama ke tingkat penyidikan. "Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sehingga, hingga saat ini belum ada pihak yang diminta pertanggungjawabannya oleh KPK. "Kami telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU
Asep mengatakan pada kasus ini KPK menggunakan pasal kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci lebih lengkap nominal kerugian negara yang melebihi Rp1 triliun itu. (*)
Editor : Redaksi