Kasus Korupsi DJKA, KPK Tahan ASN Kemenhub

Reporter : Redaksi
Ilustrasi KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ASN Kementerian Perhubungan Risna Sutriyanto sebagai tersangka. Risna ditetapkan terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur api Kemenhub Tahun 2022-2024.

Risna saat itu menjadi Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400. Sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

Baca juga: Ada Jadwal Check Up, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari RRI, Rabu (13/8/2025).

Asep menjelaskan, RS menerima Rp600 juta dari PT Istana Putra Agung. Uang tersebut sebagai bagian atas biaya komitmen dari nilai kontrak proyek.

Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: KPK Minta Rudy Tanoesoedibjo Kooperatif Penuhi Panggilan Korupsi Bansos Beras

Dalam pengembangannya hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dari berbagai pihak. Risna menjadi tersangka ke-15 dalam rangkaian kasus ini.

Berdasarkan sumber, KPK telah menetapkan dua tersangka korporasi dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Dua korporasi itu adalah PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) dan PT Istana Putra Agung (IPA).

Baca juga: KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

Dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan sepuluh tersangka pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatra, Jawa dan Sulawesi. ***

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru