JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kembali akan memanggil eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut akan diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
"Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini. Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh baik dari rangkaian penggeledahan maupun pemeriksaan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan satu unit mobil dan beberapa aset usai melakukan penggeledahan di Depok. "Diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor Kemenag, tepatnya Direktorat PHU. "Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," kata Budi.
Diketahui, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK mencegah dua orang lainnya, mereka, IAA dan FHM yang merupakan pihak swasta.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. Terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah meminta klarifikasi kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan kuota haji tahun 2023-2024. "Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut digedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli
Namun, Yaqut tidak mau menjelaskan klarifikasi penyelidik terhadap dirinya. "Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," kata Yaqut.
Juru Bicara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, mengatakan pembagian tambahan kuota haji sudah sesuai aturan. Anna mengatakan, saat mendampingi Yaqut menjalani klarifikasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka terssbut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah yang Muncul di Sidang Korupsi DJKA
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (RRI)
Editor : Redaksi