Ini Dia Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan

Reporter : Redaksi
Tujuh oknum Brimob yang melindas driver ojol

JAKARTA- Divisi Propam Polri merilis tampang tujuh anggota Brimob Polda Metro yang terlibat kasus tewasnya Affan Kurniawan. Korban yang merupakan driver ojek online (ojol) itu meninggal dunia usai dilindas mobil rantis Brimob saat demo berakhir ricuh di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.

Ketujuh anggota Brimob itu terlihat menggunakan pakaian berwarna hijau. Mereka duduk sembari menjalani pemeriksaan.

Baca juga: GMNI Probolinggo Desak Usut Tuntas Meninggalnya Ojol di Jakarta

Terlihat juga Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam berada di ruangan tempat pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, mengatakan 7 anggota Brimob tersebut diperiksa di Mabes Polri.

"Untuk proses penegakkan hukum saat ini anggota kami melaksanakan proses pemeriksaan di Mabes Polri," kata Henik di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/8).

Sementara itu, Divisi Propam (Divpropam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.

Baca juga: Berduka, Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Polisi Diusut Tuntas!

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.

Baca juga: Kompol Muhammad Agus Hadiri Penyambutan dan Pelepasan Dansat Brimob Polda Sulsel

Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru