Sikapi Demo Anarkis, Gubernur Khofifah Keluarkan SE Keamanan Jawa Timur

Reporter : Redaksi
Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/3432/013.1/2025

SURABAYA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/3432/013.1/2025, berisi tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat. SE tersebut diterbitkan untuk mengatur dan menjaga suasana di Jawa Timur dari potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Timur tersebut meminta agar dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah/mengantisipasi tenjadinya peristiwa serupa. Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah meminta agar bupati dan wali kota melakukan upaya sebagai berikut:

Baca juga: Soal Pelantikan Ketua DPRD Surabaya, Gubernur Khofifah Belum Terima Surat Rekomendasi Penujukan Kaji Ipuk

1. Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI. Polri dan instansi pemerintah lainnya;

2. Melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing;

3. Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.

4. Memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta me libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing;

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Raih Penghargaan Bergengsi di National Governance Awards 2026

5. Menghidupkan kembali kampung tang guh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

6. Mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyaraka;

7. Meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing. (*)

Baca juga: Terima Kepala BPN Jatim, Gubernur Khofifah Singgung Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi

 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru