SURABAYA, Bacasaja.id - Polda Jatim melakukan penangan demo anarkis di Jawa Timur. Penangan ini dilakukan sejak pada tanggal 29 Agustus sampai tanggal 16 September 2025. Ungkap kasus ini dari Polda Jatim dan 10 polres jajaran.
Polda Jatim dan Jajaran Polres telah mengamankan 997 orang, dengan rincian 582 orang dewasa, 415 anak dibawah umur. Dan ada 682 orang dipulangkan serta 315 orang menjalani proses hukum ada 4 Polres yakni Polresta Sidoarjo, Polres Malang, Polres Kediri Kota, dan Polres Jember.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Dirresskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abastn selain mengamankan para pelaku juga anak di bawah umur dan buku buku bacaan anarkisme.
"Banyak anak-anak yang di bawah umur yang terlibat pada aksi demo anarkis," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.
Selain mengungkap keterlibatan anak di bawah umur, Kapolda juga menyampaikan kerugian materiil akibat aksi anarkis tersebut mencapai lebih dari Rp 256 miliar. Kerugian ini diakibatkan oleh kerusakan fasilitas umum yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim telah mengamankan 997 orang. Dari jumlah tersebut, 582 orang adalah dewasa dan 415 orang merupakan anak-anak di bawah umur. Saat ini, 682 orang telah dipulangkan, sementara 315 orang lainnya masih menjalani proses hukum. (*)
"Ada yang dipulangkan karena anak di bawah umur dan tentunya kami akan menyerahkan langsung kepada orang tua," jelas Kapolda.
Baca juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto : Tidak Ada Bagi Polisi Nakal
Jenderal bintang dua ini menambahkan bahwa sebagian besar orang tua tidak mengetahui kegiatan anak-anak mereka, dan sangat menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis tersebut.
Polda Jatim akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum.
Barang bukti yang diamankan Batu berjumlah empat puluh dua, Bongkahan Batu, 10 (sepuluh) Jaket Hoodie, 2 (dua) Tongkat Polisi ,18 (delapan belas) Handphone ,9 (Sembilan) Sepeda Motor , 3 (tiga) Celana Jeans , 3 (tiga) Helm 5 (lima) Pasang Slop/Sandal , 1 (satu) Tas Ransel , 6 (enam) Celana Panjang , 1 (satu) Rompi , 6 (enam) Celana Pendek Hitam, 4 (empat) Kaos Lengan Pendek Hitam, 1 (satu) Kaos Lengan Pendek Putih , 1 (satu) Jaket Gojek , 3 (tiga) STNK , 5 (lima) Pasang Sepatu
, 1 (satu) Tameng Polisi , 1 (satu) Kemeja , 6 (enam) Pecahan Kaca , 1 (satu) Topi , 1 (satu) Batang Besi , 1 (satu) Flashdisk1 (satu) Kaos Lengan Panjang dan buku buku anarkisme.
Baca juga: Satgas Pangan Sidak Pasar Kendalikan Harga, Kasatgas Pangan Kombes Pol Sihombing: Patuhi Harga HET
Akibat perbuatan mereka dijerat pasal 170 KUHP, 28 ayat 3 Jo pasal 45 a ayat 3 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, pasal 406 KUHP, pasal 212 KUHP, pasal 187 KUHP, pasal 60 KUHP, dan pasal 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. **
Editor : Redaksi