SURABAYA, Bacasaja.id – Ditreskoba Polda Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika. Nilainya fantastis, Rp30,1 miliar!
Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengungkapkan kasus yang diungkap ini dalam tiga bulan terakhir dari Juli hingga September 2025.
Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim
Dijelaskan, pihaknya telah mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kg, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya.
"Selain itu, kami juga berhasil mengungkap enam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp 30,1 miliar," ujar Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta di Mapolda Jatim, Senin, 6 Oktober 2025.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Ditreskoba Polda Jatim dengan seluruh Polres jajaran, serta dukungan aktif dari masyarakat yang memberikan informasi.
Da'costa mengapresiasi partisipasi masyarakat dan media yang turut membantu menyebarkan informasi positif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Jawa Timur.
Beberapa kasus TPPU yang berhasil diungkap antara lain:
1. Kasus dengan tersangka TK, seorang pengendali narkoba di Lapas wilayah Jawa Timur, dengan perputaran uang sebesar Rp 44 miliar selama periode 2017-2024. Aset yang disita senilai Rp 10 miliar.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk
2. Kasus dengan tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba, dengan perputaran uang Rp 5 miliar. Aset yang disita senilai Rp 1 miliar.
3. Kasus dengan tersangka FM dan MFM, saudara kandung yang menjadi pengendali dan pengedar narkoba di dalam Lapas, dengan perputaran uang Rp 15 miliar. Aset yang disita senilai Rp 13 miliar.
4. Kasus dengan tersangka DHS, operator pengendali keuangan dari tersangka M, dengan aset yang disita senilai Rp 650 juta hingga Rp 1 miliar.
5. Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap kasus TPPU dengan nilai aset yang disita masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar
Sementara itu, Dirreskoba Polda Jatim menceritakan terkait M. Saat dipanggil untuk diperiksa tidak datang. Lalu agggota melakukan penggeledahan.
"Saat kita lakukan pemeriksaan ternyata itu aset milik M semua,"terangnya. (*)
Editor : Redaksi