Parkir Liar CLS Resahkan Warga Dharmahusada Surabaya

Reporter : Redaksi
Polemik parkir GOR CLS

SURABAYA – Warga perumahan di sekitar GOR CLS Dharmahusada, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya mengungkapkan rasa keberatan yang semakin kuat terhadap dugaan praktik parkir liar yang dilakukan di area arena olahraga yang berada di dalam lingkungan perumahan tersebut.

Salah satu warga yang ditemui awak media pada Selasa (25/11/2025) menyatakan apa yang selama ini terjadi tidak bisa dibiarkan.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Menurutnya, pengunjung GOR CLS yang datang menggunakan mobil kerap menempati jalur atau area parkir di dalam kawasan perumahan yang seharusnya untuk penghuni, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga setempat.

“Warga Dharmahusada Utara sekitar GOR CLS sering komplain terkait parkir mobil-mobil pengunjung yang datang ke GOR,” ujarnya.

Upaya pengelola GOR CLS menangani masalah itu memang dilakukan dengan menerjunkan petugas security, namun langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.

Ia mengungkapkan bahwa security tersebut mulai mengenakan biaya parkir kepada pengunjung GOR, padahal sebelumnya parkir di lokasi tersebut gratis.

“Akhirnya pihak GOR CLS memberikan security, tetapi dengan cara membebankan biaya parkir ke pengunjung GOR yang sebelumnya gratis,” paparnya.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Kebijakan tersebut memicu kemarahan dari beberapa orang tua yang anaknya mengikuti les basket di GOR CLS. Mereka menuding pengelola melakukan pungutan liar, karena pihak terkait belum memberikan kejelasan resmi ataupun izin formal.

“Beberapa orang tua yang anaknya les basket marah karena terkesan pungutan liar meskipun sudah diberi edaran oleh pihak GOR CLS,” tambahnya.

Lebih jauh, Ia mengatakan bahwa setelah ia melakukan pengecekan ke instansi terkait, tidak ditemukan catatan resmi mengenai parkir berbayar di lokasi tersebut.

Ia mengecek ke Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Dishub) dan ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Dispenda), dan keduanya tidak memiliki data yang mencatat adanya izin atau regulasi resmi parkir berbayar di GOR CLS.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

“Nah setelah aku cek ke Dispenda ternyata tidak ada catatan, cek ke Dishub juga tidak ada catatan. Dapat dipastikan itu parkir liar,” tegasnya.

Kondisi ini jelas menimbulkan dampak bagi warga yang tinggal di sekitar area perumahan: kemacetan karena tersumbatnya akses jalan lokal, gangguan kenyamanan, dan rasa kurang aman karena pengunjung parkir sembarangan. Warga pun mendesak pihak pengelola GOR CLS dan instansi pemerintah setempat untuk segera melakukan verifikasi, menindak penyelenggaraan parkir tanpa izin, dan mengembalikan hak warga atas kawasan hunian mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola GOR CLS ataupun instansi pemerintah terkait. Warga berharap agar transparansi dan kepastian hukum segera ditegakkan agar persoalan parkir liar ini tidak terus berlarut dan merugikan komunitas lingkungan sekitar. ***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru