Dukung Program Akselerasi Menimipas, Rutan Gresik Relokasi 12 Warga Binaan

Reporter : Redaksi
Petugas Lapas memindahkan beberapa warga binaan Rutan Gresik

GRESIK — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung 13 Program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Salah satu wujud konkret komitmen tersebut direalisasikan melalui pemindahan 12 warga binaan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Selasa (17/12).

Pemindahan ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi kelebihan penghuni (overcrowding) sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan. Melalui pemerataan jumlah penghuni antar-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, diharapkan program pembinaan dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan.

Baca juga: BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Nilai Sosial Desa Brilian melalui Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI di Desa Doudo Gresik

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa pemindahan warga binaan bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola Pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

“Pemindahan warga binaan merupakan strategi konkret untuk mengurai kepadatan hunian sekaligus menciptakan keseimbangan pembinaan antar-Lapas. Kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh ruang, kesempatan, dan perhatian yang optimal dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Mesum di Balai Desa, Kasun dan Perangkat Desa di Gresik Digerebek Warga

Sebelum pemberangkatan, jajaran pengamanan Rutan Gresik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap warga binaan yang akan dipindahkan. Pemeriksaan meliputi penggeledahan badan, pengecekan barang bawaan, serta validasi data administrasi guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan pengamanan ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasyarakatan dan mendapat pengawalan dari petugas Kepolisian Resor (Polres) Gresik untuk menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran selama proses pemindahan.

Baca juga: Ada Dalang Cilik di Panggung Wayang Petrokimia Gresik, Upaya Jaga Budaya di Era Modern

Melalui langkah ini, Rutan Gresik menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan.

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru