Muncul Surat 1959 di Polemik Eksekusi Rumah Raya Darmo 153, Tokoh Surabaya Minta Usut Tuntas Peran Kurator dan Hakim

Reporter : Redaksi
Dokumen surat resmi tahun 1959 terkait sejarah rumah di jalan raya Darmo 153 Surabaya

SURABAYA – Polemik penyegelan dan eksekusi Kantor Madas di Jalan Raya Darmo Nomor 153 kian memanas. Sebuah surat resmi tahun 1959 yang kini beredar luas di media sosial menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut memiliki status historis sebagai rumah dinas Kepolisian.

Surat bertanggal 16 Juli 1959 itu diterbitkan oleh Urusan Perumahan Surabaya, ditujukan kepada Perumahan Kepolisian Keresidenan Kota Besar Surabaya. Dokumen tersebut secara eksplisit mencatat penggunaan bangunan di Jalan Raya Darmo sebagai rumah dinas dan berkaitan dengan pejabat kepolisian pada masa itu.

Baca juga: Pemkot Surabaya Hadirkan Oase Ramah Anak dan Literasi Gratis di Taman Prestasi

Menanggapi temuan dokumen tersebut, Dr. David, tokoh masyarakat Surabaya, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peran kurator dan hakim yang diduga menjadi aktor utama di balik proses eksekusi Kantor Madas.

“Jika benar ada bukti surat resmi negara yang menyatakan bangunan itu rumah dinas kepolisian, maka proses eksekusi yang dilakukan patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum dijalankan dengan mengabaikan sejarah dan dokumen negara,” tegas Dr. David, Kamis (15/1).

Menurutnya, keberadaan surat tahun 1959 tersebut tidak bisa dipandang sebagai arsip biasa. Dokumen itu harus dijadikan alat bukti penting untuk menelusuri apakah telah terjadi kekeliruan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan rekayasa hukum dalam proses eksekusi.

Baca juga: Gaet 100 Peserta dari 38 Komunitas Mancanegara, Pemkot Surabaya Sukses Gelar Surabaya Kite Festival 2026

Dr. David juga meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) turun tangan melakukan pemeriksaan etik dan administrasi terhadap hakim yang mengeluarkan penetapan eksekusi, termasuk menelusuri peran kurator yang mengajukan permohonan eksekusi.

“Kalau ada dugaan mafia tanah, maka kurator dan hakim tidak boleh kebal hukum. Semua harus dibuka secara terang benderang demi keadilan,” ujarnya.

Baca juga: Dongkrak Minat Baca Anak, Bunda Literasi Surabaya Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menyegel bangunan tersebut menyusul adanya tiga laporan polisi terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan perusakan properti. Polisi juga mengungkap fakta bahwa bangunan itu merupakan bekas rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959, dengan status kepemilikan tanah yang dalam data Eigendom Verponding masih tercatat atas nama warga Belanda.

Hingga kini, objek sengketa berada dalam penguasaan kepolisian dan dijaga ketat untuk mencegah konflik lanjutan, sembari menunggu kejelasan hukum atas status kepemilikan bangunan tersebut. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru