Gubernur Khofifah Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus Pokir Kusnadi

Reporter : Redaksi
Gubernur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Permintaan tersebut terlontar setelah KPK minta persetujuan Majelis Hakim untuk memanggil saksi diluar berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Baca juga: KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi di ATR/BPN

Rencana KPK memanggil adik kandung Terdakwa Jodi Pradana Putra karena mengetahui transaksi hibah pokir Kusnadi.

Setelah disetujui, Majelis Hakim Ferdinand meminta agar KPK juga memanggil Gubernur Khofifah. 

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Periksa Mantan Kadis Perkebunan Sulbar, Dugaan Korupsi Bibit Kakao Rp24,8 Miliar

"Nanti panggil juga ya Gubernur Jatim, siapa itu? Khofifah. Kita juga perlu mendengarkan keteranganya," katanya, Kamis (29/1/2026).

"KPK kan sudah berpengalaman memeriksa Gubernur, Menteri dan sebagainya. Jangan sampai dinilai masyarakat pilih-pilih memeriksa perkara ini," tambah Ferdinand.

Baca juga: KPK Dalami Mantan Dirut BJB untuk Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara

Atas permintaan tersebut, KPK pun menyetujui permintaan Majelis Hakim. Hanya saja, KPK belum bisa memastikan kapan jadwal pastinya Gubernur Khofifah dipanggil di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Gubernur Khofifah akan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) milik Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024, yang menjerat Terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru