Gempar! Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Gubernur Jatim, Wagub, Sekda hingga Kepala Dinas Nikmati Fee Pokir

Reporter : Redaksi
BAP Kusnadi yang menyebut aliran fee pokir DPRD Jatim

SURABAYA- Sejumlah nama pejabat Pemprov Jatim disebut menerima ijon fee dana hibah. Ini terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Fee ijon dana hibah dengan total Rp1,9 miliar ini untuk pengelolaan pokir DPRD Jatim 2019-2024. Tepatnya Rp1.982.000.000.

Baca juga: Kadis ESDM Jatim Tersangka Korupsi dan Ditahan, Gubernur Khofifah Tunjuk Plt

Dalam BAP yang dibuka KPK dalam persidangan, berikut adalah daftar pejabat yang diduga menerima fee pokir:

Baca juga: HUT Ke 80 Muslimat NU, Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal MNU Jateng

  • Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak: 30 persen dari pengajuan hibah.
  • Sekda Jatim, mulai dari Heru Tjahyono, Wahid Wahyudi, hingga Adhi Karyono: Masing-masing 5 persen hingga 10 persen dari pengajuan hibah.
  • Kepala Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono : 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah.
  • Seluruh Kepala OPD Provinsi Jatim: Masing-masing 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah.

Kusnadi dalam BAP menyatakan, bahwa penerimaan uang fee ijon tersebut sepenuhnya atas nama seluruh anggota DPRD Jatim.

Baca juga: Jatim Perkuat Ketahanan Ekonomi di Tengah Tekanan Global

Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H, kembali meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru