Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan Tangkap Pembunuh Gajah Sumatera

Reporter : Redaksi
Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan menangkap pembunuh gajah Sumatra di wilayah Kabupaten Pelalawan

BATAM- Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan menangkap pembunuh gajah Sumatra di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa Gading Gajah dan senjata api.

Baca juga: Teror Pejabat! Rumah Petinggi Kejati Dilempar Bangkai Kepala Anjing

Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif tim setelah temuan Gajah Sumatera yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (7/2/2026).

Melalui penelusuran jejak digital dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari Gading Gajah yang telah dipotong, hingga senjata api laras panjang modifikasi yang diduga digunakan untuk melumpuhkan Gajah.

Kapolda Riau, Herry Heryawan, membuka tabir kasus pembunuhan Gajah yang terjadi pada awal Februari 2026 lalu. 

Sedikit demi sedikit, fakta di balik kematian satwa dilindungi tersebut diungkap ke publik.

Gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu ditembak oleh pemburu liar di kawasan hutan tanaman industri (HTI), Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus perburuan satwa dilindungi di Bumi Lancang Kuning dan bila kita lihat senjata dan peralatannya, ini bukan pemburu amatir, pelaku profesional.

Dalam video Instagram resminya, Irjen Herry mengungkap dua nama yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan Gading tersebut.

Tersangka pertama adalah AB alias Al, yang berperan sebagai pengirim paket berisi Gading Gajah ke wilayah Jakarta Barat. Dari aksinya itu, AB disebut menerima upah dari tersangka lainnya.

Selain itu, proyektil peluru yang ditemukan juga telah menjadi bagian penting dari barang bukti. 

Hasil uji balistik disebut-sebut mulai mengerucut pada dugaan kuat jenis senjata yang digunakan untuk melumpuhkan Gajah malang tersebut. 

Polisi perlu mengembangkan dan melacak hingga penadah Gading Gajah tersebut, karena mereka sindikat profesional.

Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan jajarannya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru