SURABAYA- Kota Surabaya mencatat nilai tertinggi dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP) berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Data evaluasi tersebut menunjukkan Surabaya memperoleh skor 4,84, lebih tinggi dibanding sejumlah kota lain seperti Surakarta dan Denpasar yang masing-masing mencatat nilai 4,8. Kemudian disusul Depok dengan nilai 4,76, Bandung dan Bekasi 4,73, Sumedang 4,72, serta Pontianak, Pasuruan, dan Madiun dengan nilai 4,71. Data ini juga dirangkum oleh platform pengolah data GoodStats dari hasil evaluasi resmi pemerintah.
Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo
KemenPANRB menjelaskan bahwa evaluasi pelayanan publik dilakukan untuk memastikan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat terus meningkat.
Dalam dokumen resmi pemantauan pelayanan publik disebutkan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap unit penyelenggara layanan pemerintah. “Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan untuk menilai kualitas pelayanan pada unit penyelenggara pelayanan publik secara komprehensif,” demikian penjelasan KemenPANRB dalam dokumen evaluasi pelayanan publik yang dipublikasikan melalui laman resminya.
Penilaian Indeks Pelayanan Publik mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
KemenPANRB juga menegaskan bahwa indeks tersebut digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
“Indeks Pelayanan Publik digunakan sebagai alat ukur untuk melihat sejauh mana kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi pemerintah,” tulis KemenPANRB dalam laporan kinerja kementerian yang dipublikasikan melalui laman resminya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga
Dalam sistem penilaian pemerintah, nilai IPP pada rentang 4,51 hingga 5,00 masuk kategori A atau pelayanan prima, yang menunjukkan kualitas layanan dinilai sangat baik.
Melalui evaluasi ini, pemerintah berharap setiap instansi pusat maupun pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar layanan publik semakin cepat, transparan, dan akuntabel. (RRI)
Editor : Redaksi