Usut Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai, KPK Periksa Gito Huang Cs

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA — KPK terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hari ini, Kamis, 12 Maret 2026, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta.

Pemeriksaan ini untuk mendalami aliran dana dan dugaan permufakatan dalam pengurusan impor. Salah satu saksi yang dipanggil adalah pihak swasta Gito Huang.

Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya.

Selain Gito Huang, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Antonius Sidauruk, Gatot yang merupakan staf tim dokumen PT Blueray Cargo. Selain itu, Indra Setiawan Liputra yang menjabat staf keuangan dan akuntansi perusahaan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkap perkara ini bermula dari dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah pejabat DJBC diduga memanipulasi parameter mesin pemindai agar barang impor milik PT Blueray Cargo tidak melalui jalur merah.

Dengan manipulasi tersebut, barang impor diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap secara berkala. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara tersembunyi.

Baca juga: KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

Para pelaku disebut menggunakan sejumlah lokasi sebagai tempat penyimpanan uang serta kendaraan operasional. Sejumlah tempat itu untuk menyimpan dana agar tidak terdeteksi melalui sistem perbankan.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia, serta sejumlah jam tangan mewah.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari unsur penerima suap yang berasal dari pejabat, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah yang Muncul di Sidang Korupsi DJKA

Lalu Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut. (RRI)
 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru