JAKARTA — KPK menyita satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar. Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik melakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau sekitar Rp1 miliar lebih,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 16 Maret 2026.
Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?
Menurut Budi, penyitaan tersebut merupakan langkah progresif yang dilakukan penyidik. Terutama, dalam upaya pemulihan aset (asset recovery) dari dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk melacak aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli
Budi menegaskan praktik korupsi di sektor kepabeanan memiliki dampak luas. Tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga memengaruhi iklim usaha di Indonesia.
“Korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara. Tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya.
Baca juga: Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka
KPK memastikan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (*)
Editor : Redaksi