SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memulai babak baru dalam transformasi birokrasi. Terhitung mulai 1 April 2026, Bupati Sidoarjo Subandi memberlakukan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja atau Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri untuk meningkatkan produktivitas serta efisiensi birokrasi melalui sistem pemerintahan berbasis digital.
Baca juga: HATI-HATI! Jual Beli Rumah-Tanah Kavling di Kawasan Urangagung Sidoarjo, Diduga tak Miliki Izin
WFH Setiap Jumat: Bukan Berarti Libur
Dalam aturan terbaru ini, ASN Sidoarjo mendapatkan penyesuaian pola kerja berupa WFH satu kali dalam sepekan, yakni pada hari Jumat. Namun, Bupati Subandi menegaskan bahwa bekerja dari rumah bukan berarti bebas tugas atau bersantai.
"WFH tidak mengurangi kewajiban ASN untuk memenuhi target kinerja. Kedisiplinan tetap nomor satu dan tugas harus diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Subandi.
Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, setiap ASN yang bertugas dari rumah wajib melakukan absensi melalui aplikasi e-buddy. Presensi dilakukan dua kali sehari, yakni pada pagi hari sebelum jam kerja dimulai dan sore hari setelah jam kerja berakhir.
Digitalisasi dan Penghematan Energi
Baca juga: Pengelolaan Anggaran dan Pajak Surabaya Jadi Rujukan Pemkab Sidoarjo
Penerapan WFH di Sidoarjo bukan tanpa alasan. Ada empat tujuan utama yang ingin dicapai oleh Pemkab:
- Efisiensi Sumber Daya: Menekan biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan konsumsi BBM secara signifikan.
- Akselerasi Digital: Memaksa percepatan adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan tanda tangan elektronik.
- Ramah Lingkungan: Mengurangi polusi udara di wilayah Sidoarjo dengan menekan mobilitas kendaraan bermotor.
- Budaya Kerja Berbasis Output: Menggeser paradigma kerja dari sekadar kehadiran fisik menjadi fokus pada hasil kerja (output).
Instansi Pelayanan Publik Tetap WFO 100%
Bupati menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Beberapa jabatan strategis dan instansi pelayanan dasar tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO 100%), antara lain:
- Pimpinan Daerah: Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, serta Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
- Kesehatan: Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Krian.
- Adminduk: Dispendukcapil, DPMPTSP, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
- Pendidikan & Keamanan: Lembaga pendidikan (PAUD hingga SMP), Satpol PP, dan BPBD.
Pangkas Perjalanan Dinas dan Aturan Kendaraan Listrik
Baca juga: Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana Dikirimi Ribuan Pohon Pule
Selain pola kerja, SE tersebut juga memuat instruksi penghematan anggaran yang ketat. Bupati membatasi frekuensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50%, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas drastis sebesar 70%.
Menariknya, Bupati Subandi juga mengatur moda transportasi pegawainya. Pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 km dari kantor diimbau untuk menggunakan sepeda pancal. Sedangkan bagi yang tinggal lebih dari 5 km, disarankan menggunakan motor listrik atau transportasi umum.
Nantinya, setiap awal bulan, Kepala Perangkat Daerah wajib melaporkan evaluasi penggunaan energi dan produktivitas pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hasil penghematan anggaran ini akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah dan peningkatan kualitas layanan publik bagi warga Sidoarjo. (*)
Editor : Redaksi