Bos Rokok Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Minta Muhammad Suryo Kooperatif

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya. "Belum ada konfirmasi,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 3 April 2026.

Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?

Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik Surya Group Holding Company yang memproduksi rokok merek HS. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Suryo.

Lembaga antirasuah itu juga mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses hukum. "Kami mengimbau kepada Saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif, memenuhi panggilan penyidik," kata Budi.

Baca juga: KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

Menurutnya, setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu penyidik. Terutama dalam mengungkap perkara secara terang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah yang Muncul di Sidang Korupsi DJKA

Selain mengusut dugaan suap terkait importasi, KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka didalami terkait aliran dana serta mekanisme dugaan pelanggaran di sektor cukai. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru