Armuji Dorong Transparansi, Parkir Nontunai Berlaku di Seluruh Surabaya

Reporter : Redaksi
Parkir nontunai diberlakukan di Surabaya

SURABAYA– Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan digitalisasi parkir yang mulai diterapkan di Kota Pahlawan sejak April 2026.

Menurutnya, sistem parkir nontunai merupakan kebutuhan di era modern sekaligus langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah.

Baca juga: Cak Ji: Jika Terbukti Ada TPPO Anak, Gion Spa Harus Ditutup

“Tidak bisa melawan zaman. Sudah tidak musim lagi karcis parkir dan pembayaran tunai. Semua harus beralih ke nontunai. Masyarakat harus mendukung,” ujar Armuji, Rabu (8/4/2026).

Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh parkir tepi jalan umum (TJU) maupun tempat usaha untuk menerapkan sistem pembayaran digital. Meski demikian, sosialisasi yang dilakukan di kawasan Manyar sempat diwarnai insiden aksi kekerasan.

Pria yang akrab disapa Cak Ji itu menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebut, digitalisasi parkir adalah pilihan yang tepat dan tidak bisa ditunda.

Selain menggunakan QRIS dan kartu uang elektronik, Pemkot melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya juga tengah menyiapkan opsi voucher parkir yang bisa dibeli di minimarket. Langkah ini diharapkan memberi kemudahan sekaligus alternatif bagi masyarakat.

Baca juga: PDIP Surabaya Susuri Hutan Mangrove, Pastikan Pesisir Aman dari Ancaman Abrasi

“Semua jukir harus mengikuti aturan. Mereka bagian dari sistem Pemkot, jadi harus mendukung kebijakan nontunai ini,” tegasnya.

Tak hanya juru parkir, Armuji juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawal kebijakan tersebut. Ia mendorong warga untuk berani menolak praktik pembayaran tunai yang masih dilakukan oknum jukir.
“Jangan terima karcis dari jukir nakal. Kalau tidak ada fasilitas nontunai, tolak dan minta bayar secara digital,” ujarnya.

Kebijakan parkir nontunai di Surabaya mencakup seluruh TJU dan area parkir di tempat usaha seperti rumah makan dan pusat layanan publik. Sistem ini menggunakan QRIS, e-money, serta voucher parkir dengan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Tunaikan Ibadah Haji

Digitalisasi ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.

“Tidak boleh ada yang ‘menyopet’ pendapatan parkir di Surabaya,” pungkas Armuji. (dim)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru