Anggota DPRD Surabaya Desak Pemkot Tindak Tegas Dugaan Prostitusi di Twin Tower

Reporter : Redaksi
Hotel Twin Tower Surabaya

SURABAYA- Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan atau Bang Jo, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas terhadap dugaan praktik prostitusi yang terungkap di Hotel Twin Tower.

Desakan tersebut disampaikan Bang Jo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (08/04/2026). RDP ini membahas temuan dugaan praktik human trafficking atau perdagangan orang yang mengarah pada prostitusi di Hotel Twin Tower Surabaya.

Baca juga: Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus

Rapat tersebut turut dihadiri pihak manajemen Twin Tower, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Surabaya, serta Dispendukcapil Kota Surabaya.

Kasus ini bermula dari adanya tawaran seorang marketing pub karaoke berinisial YA kepada seorang perempuan. Karena selama bulan Ramadan tempat hiburan malam tutup, YA diduga merekomendasikan aktivitas karaoke hingga layanan lain di Twin Tower kepada calon konsumen.

Bang Jo mengapresiasi sikap kooperatif manajemen Twin Tower yang bersedia berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: DPRD Surabaya: Pejabat Pemkot Jangan Malas!

“Kami berharap pihak APH dan Satpol PP ke depannya langsung menindak tegas praktik prostitusi, meskipun baru sebatas melalui aplikasi seperti WeChat, agar kasus di Twin Tower tidak terulang kembali,” ujar Bang Jo.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap platform digital yang kerap disalahgunakan untuk praktik prostitusi.

“Pemkot punya kewenangan untuk mengawasi, bahkan jika perlu memblokir akun atau situs negatif yang mengarah pada praktik prostitusi maupun trafficking,” tegasnya.

Baca juga: Awal Tahun Ajaran Baru, William Wirakusuma Ingatkan Sekolah Fokus Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Lebih lanjut, Bang Jo meminta Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan praktik prostitusi tersebut, termasuk aspek perizinan.

“Jika terbukti benar, maka harus ditindak tegas, termasuk terhadap operasional dan izin Twin Tower,” pungkasnya. (dim)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru