Kejati Jatim Bongkar Praktik Pungli Perizinan Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim dan 2 Pejabatnya Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi
Kepala Dinas ESDM Jatim Ari Mukiyono (kiri) dan dua pejabatnya ditahan Kejati Jatim

SURABAYA— Langkah cepat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berujung pada penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di sektor perizinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/04/2026).

Penetapan ini menjadi titik terang dari rangkaian penyidikan intensif yang mengarah pada adanya praktik sistematis dalam penyalahgunaan kewenangan. Tiga tersangka tersebut yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Baca juga: Korupsi KUR di Jember Rp41 Miliar, Bank BNI Pusat:  Berawal dari Laporan Manajemen

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menegaskan pengusutan perkara ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan.

“Dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya telah dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun demikian ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur,” terang Aspidsus.

Baca juga: Siasat Licik Korupsi BNI Cabang Jember Rp41 Miliar, Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Kroni Eks Pimpinan Cabang

Lebih lanjut, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memperlambat proses perizinan, kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih mempercepat penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan eksplorasi.

Dalam praktiknya, pungutan tersebut berkisar antara 50–100 juta untuk perpanjangan,  50–200 juta untuk izin baru di sektor pertambangan, serta sekitar 5–20 juta per permohonan pada pengusahaan air tanah, dengan perkiraan akumulasi bulanan mencapai 50 – 80 juta.

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank BNI Cabang Jember Rp41,48 Miliar

Dari tangan para tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana yang tersimpan dalam rekening/ATM dengan total keseluruhan mencapai Rp2.369.239.765,50. Jumlah tersebut merupakan hasil pungutan yang diduga tidak sah dan telah dikumpulkan dari berbagai pemohon perizinan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aliran dana. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru