SURABAYA– Polemik juru parkir (jukir) di Kota Surabaya mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Surabaya. Dalam hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), pengelola parkir, serta instansi terkait, DPRD menegaskan agar isu jukir tidak diseret ke narasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sekaligus meminta penghentian segala bentuk intimidasi di lapangan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan keprihatinan atas munculnya stigma negatif terhadap jukir, termasuk framing berbasis kesukuan.
Baca juga: Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus
“Kami prihatin jika ada anggapan jukir dari suku tertentu di-framing dengan sebutan warga Meksiko. Padahal berdasarkan informasi PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya, seluruh jukir adalah warga Surabaya karena memiliki KTP Surabaya,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi narasi kesukuan dalam persoalan ini.
“Siapa saja yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya, maka dia adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang untuk narasi kesukuan dalam persoalan ini,” ujar Cak Yebe.
Selain menolak framing SARA, DPRD juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap jukir yang memicu keresahan di lapangan.
“Semuanya yang hidup di kota ini punya tanggung jawab yang sama. Tidak boleh ada intimidasi. Kalau lahir dan besar di Surabaya, punya KTP Surabaya, mereka adalah Arek Surabaya,” tegasnya.
Hearing tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan jukir yang merasa tertekan akibat narasi negatif dan tindakan di luar kewenangan.
Rapat dengar pendapat ini juga menghadirkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta kepolisian guna mencari solusi bersama.
Ketua PJS, Izul Fikri, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jukir sekaligus penghapusan stigma yang selama ini berkembang.
“Kami minta perlindungan hukum untuk seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Salah satu caranya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya tindakan intimidasi hingga kekerasan yang dialami jukir di lapangan.
Baca juga: DPRD Surabaya: Pejabat Pemkot Jangan Malas!
“Ada kelompok yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Tadi sudah dibahas, dan kami mendapat respon baik. Ke depan akan dikawal, siapapun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengingatkan bahwa sweeping oleh pihak tidak berwenang merupakan pelanggaran hukum.“Kalau ada pihak melakukan sweeping terhadap jukir tanpa kewenangan, itu preman dan bisa dilaporkan,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan dukungan terhadap perlindungan hukum bagi jukir, sekaligus mengingatkan agar tidak ada pemaksaan dalam keanggotaan organisasi.
“Polrestabes mendukung jika MoU terkait perlindungan hukum bagi jukir di kota Surabaya,namun demikian pihak PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya juga dihimbau untuk tidak memaksakan kehendak kepada jukir yg blm menjadi anggota untuk dipaksa menjadi anggota PJS,” ujarnya.
“Karena PJS juga harus menghormati hak setiap orang untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan perlakuan yang sama,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau agar setiap indikasi intimidasi, termasuk yang mengarah pada SARA, segera dilaporkan kepada kepolisian.
Baca juga: Awal Tahun Ajaran Baru, William Wirakusuma Ingatkan Sekolah Fokus Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
“jika ada indikasi intimidasi dan penghinaan yang ditijukan kepada jukir yang mengarah pada SARA pihak kepolisian mengimbau kepada jukir agar melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tercipta rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Surabaya menekankan pentingnya percepatan digitalisasi parkir sebagai solusi sistemik untuk menata jukir sekaligus menghapus stigma negatif.
“Kami harapkan PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja kami membantu menyampaikan ke jukir untuk menerima voucher parkir. Itu bagian dari digitalisasi. Kalau tidak dipatuhi, akan ada penindakan,” jelas Kepala Dishub Surabaya Trio.
Seluruh pihak sepakat memperkuat penataan parkir sekaligus menjaga kondusivitas kota. DPRD menegaskan, persoalan jukir harus diselesaikan secara sistematis tanpa narasi SARA dan tanpa intimidasi. (*)
Editor : Redaksi