KPK Periksa Bos Travel, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Reporter : Redaksi
Gus Yaqut ditahan KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026), di dua lokasi berbeda.

Pemeriksaan pertama dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Sumatra Utara terhadap Aguscik selaku Direktur PT BPW Zulian Kamsaindo. Semendara dua saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka adalah Tafsirudin Laena selaku Dirut PT Megahbuana Laena Persada serta Budi Darmawan selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Direktur Operasional Maktour dan Komisaris PT Raudah

"Pemeriksaan saksi dilakukan dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 22 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami peran para saksi terkait pengelolaan dan distribusi kuota haji. Termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan.

Baca juga: Awas! SPMB se Indonesia Diawasi KPK

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

Baca juga: KPK: Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Terungkap dari Penelusuran Mobile Banking

Dari keempat tersangka tersebut, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz. KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar berdasarkan perhitungan KPK. (RRI)
 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru