Dirut Karabha Didakwa Suap Pejabat di Pengadilan Sebesar Rp850 Juta

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

JAKARTA– Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, didakwa memberi suap sebesar Rp850 juta kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Suap diberikan untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa di Depok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut suap dilakukan bersama Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma. Sementara, penerima suap diduga Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta.

Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?

Selain itu Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan serta juru sita Yohansyah Maruanaya. Pemberian uang bertujuan mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos.

“Memberi uang Rp850 juta kepada pejabat untuk mempercepat eksekusi lahan. Hal ini dilakukan agar proses berjalan lebih cepat,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Bandung, Rabu 22 April 2026.

Kasus bermula dari gugatan perdata sejak tahun 2022. PT Karabha Digdaya memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

Meski telah inkrah, proses eksekusi lahan dinilai berjalan lambat. Hal ini mendorong upaya percepatan melalui komunikasi dengan pejabat pengadilan.

Dalam dakwaan, permintaan awal fee mencapai Rp1 miliar. Setelah negosiasi, jumlah disepakati sebesar Rp850 juta.

Uang diserahkan pada 5 Februari 2026 di Emeralda Golf Club, Depok. Setelah penyerahan, KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah yang Muncul di Sidang Korupsi DJKA

“Permintaan awal mencapai satu miliar rupiah sebelum disepakati. Kesepakatan akhirnya sebesar Rp850 juta,” kata jaksa.

Jaksa mendakwa Trisnadi melanggar aturan pidana suap terhadap pejabat negara. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru