SURABAYA- Penanganan kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jawa Timur tak berhenti pada pembuktian aliran dana. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Langkah ini terlihat dari penyitaan satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik salah satu tersangka dalam penggeledahan terbaru. Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil yang tidak sah.
Baca juga: Fraksi PDIP Desak Pemprov Jatim Evaluasi Total Dinas ESDM Usai Dugaan Pungli Rp8,44 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menyebut bahwa proses penyidikan saat ini masih terus berjalan secara berkelanjutan, terutama setelah para tersangka resmi ditahan.
“Yang jelas saat ini masih dalam proses penyidikan yang berkelanjutan. Karena sudah dilakukan penahanan, maka proses berjalan sesuai SOP,” ujarnya dikutip Sabtu (25/04/2026).
Selain menyita aset, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang dinilai penting untuk menelusuri jejak transaksi dan aliran dana.
Baca juga: Jadi Tersangka Baru Pungli Rp1,3 Miliar, Pejabat Perempuan Dinas ESDM Jatim Ditahan Kejati
Dalam rilis resminya, Kejati Jatim bahkan membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), seiring pelibatan PPATK dalam pengumpulan data transaksi keuangan.
Adnan memastikan, fokus saat ini adalah melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
“Kami masih memeriksa ketiga tersangka untuk melengkapi beberapa berkas untuk perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar
Kasus ini pun berpotensi berkembang lebih luas, seiring upaya penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik pungli di sektor perizinan tersebut. (*)
Editor : Redaksi