SURABAYA- Penanganan kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jawa Timur tak berhenti pada pembuktian aliran dana. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Langkah ini terlihat dari penyitaan satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik salah satu tersangka dalam penggeledahan terbaru. Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil yang tidak sah.
Baca juga: Korupsi KUR di Jember Rp41 Miliar, Bank BNI Pusat: Berawal dari Laporan Manajemen
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menyebut bahwa proses penyidikan saat ini masih terus berjalan secara berkelanjutan, terutama setelah para tersangka resmi ditahan.
“Yang jelas saat ini masih dalam proses penyidikan yang berkelanjutan. Karena sudah dilakukan penahanan, maka proses berjalan sesuai SOP,” ujarnya dikutip Sabtu (25/04/2026).
Selain menyita aset, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang dinilai penting untuk menelusuri jejak transaksi dan aliran dana.
Dalam rilis resminya, Kejati Jatim bahkan membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), seiring pelibatan PPATK dalam pengumpulan data transaksi keuangan.
Adnan memastikan, fokus saat ini adalah melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
“Kami masih memeriksa ketiga tersangka untuk melengkapi beberapa berkas untuk perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank BNI Cabang Jember Rp41,48 Miliar
Kasus ini pun berpotensi berkembang lebih luas, seiring upaya penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik pungli di sektor perizinan tersebut. (*)
Editor : Redaksi