Senin, Anas Karno Dilantik jadi Anggota DPRD Surabaya

Reporter : Redaksi
Anas Karno

SURABAYA- DPRD Kota Surabaya menjadwalkan pengucapan sumpah dan janji pergantian antarwaktu (PAW), menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/319/KPTS/011.2/2026 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Surabaya.

Keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan Anas Karno sebagai pengganti almarhum Dominikus Adi Sutarwijono untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Baca juga: Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Rekomendasikan Perizinan Dievaluasi dan Perketat Pengawasan

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif PAW telah terpenuhi, mulai dari usulan partai hingga verifikasi penyelenggara pemilu.

“SK gubernur untuk PAW sudah turun. Maka pada paripurna hari Senin nanti, DPRD akan melaksanakan pengucapan sumpah dan janji saudara Anas Karno sebagai anggota DPRD Kota Surabaya,” ujar Fathoni Jumat (24/04/2026).Dalam dokumen keputusan gubernur tersebut dijelaskan, PAW dilakukan setelah meninggalnya Adi Sutarwijono pada 10 Februari 2026. 

Proses penggantian diawali usulan resmi dari DPP PDI Perjuangan, Nomor : 979/IN/DPP-IV/2026
tanggal 1 April 2026 perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Surabaya, dan surat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya Nomor :
033/EX/DPC/IV/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Surabaya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Saat Legislator DPRD Surabaya Datangi Rumah Thomas, Pelajar SMA yang Tewas Diduga Dianiaya

Kemudian diverifikasi oleh KPU Kota Surabaya yang menyatakan Anas Karno memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu. Selain itu, usulan juga diperkuat melalui surat Wali Kota Surabaya tertanggal 13 April 2026 terkait penyampaian PAW anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan.

Fathoni menambahkan, pelaksanaan sumpah jabatan juga masih dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya untuk menghadirkan rohaniwan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

“Pengucapan sumpah harus disaksikan rohaniwan, jadi kami pastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD juga akan menggelar paripurna dengan agenda lain, termasuk hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Surabaya Tahun 2025 serta usulan pergantian Ketua DPRD. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru