GRESIK — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, terus berupaya memenuhi hak dasar warga binaan, khususnya dalam hal administrasi kependudukan (adminduk). Upaya ini diwujudkan melalui kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik dengan menghadirkan layanan jemput bola di rutan.
Program ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131 tertanggal 23 April 2026 tentang permintaan bantuan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi tahanan dan narapidana. Melalui kebijakan tersebut, seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan data administrasi warga binaan tercatat secara akurat dan valid.
Baca juga: Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik
Dalam pelaksanaannya, tim Disdukcapil Kabupaten Gresik dipimpin Kepala Dinas Muhammad Hari Syawaludin dan disambut Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Gresik Anggi Fauzi bersama jajaran petugas.
Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi data, pemadanan NIK, serta perekaman biometrik bagi warga binaan yang belum memiliki atau mengalami kendala dokumen kependudukan. Layanan jemput bola ini dinilai efektif, mengingat keterbatasan mobilitas warga binaan untuk mengakses layanan publik di luar rutan.
Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas resmi sebagai bagian dari pemenuhan hak sipil.
Baca juga: Razia Gabungan Rutan Gresik Bersama APH, Tak Temukan Barang Terlarang
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi warga binaan yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Identitas yang valid sangat penting, tidak hanya sebagai kepastian hukum, tetapi juga sebagai bekal dalam proses reintegrasi sosial setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, dokumen kependudukan memiliki peran vital sebagai dasar berbagai layanan lanjutan, seperti akses layanan kesehatan, pembukaan rekening, kepesertaan jaminan sosial, hingga pemenuhan syarat administrasi setelah warga binaan selesai menjalani masa pidana.
Selain itu, data kependudukan yang sinkron juga mendukung tertib administrasi di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam validasi identitas tahanan dan narapidana agar sesuai dengan data nasional.
Baca juga: Video Diduga Ketua DPRD Gresik Ajak Duel Pendemo Viral, Syahrul Munir Dikecam
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan antusiasme tinggi dari warga binaan. Melalui kolaborasi ini, Rutan Gresik berharap seluruh warga binaan dapat terdata dalam sistem kependudukan nasional, sehingga memudahkan akses layanan negara sekaligus memperkuat kesiapan mereka kembali ke tengah masyarakat.
Sinergi antara Rutan Gresik dan Disdukcapil Kabupaten Gresik menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak identitas setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Editor : Redaksi