DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Reporter : Redaksi
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (4/6/2026).

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang digunakan masuk dalam aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (4/6/2026). Dalam forum tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya menyampaikan hasil plotting yang menunjukkan sekitar 80 persen area lapangan padel diduga berada di atas aset pemerintah kota yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada).

Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Di sisi lain, pihak Golden City menyatakan memiliki dasar hukum berupa sertifikat kepemilikan tanah yang telah dimiliki sejak tahun 1992. Perbedaan data tersebut memicu perdebatan dan menjadi perhatian serius DPRD Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda, menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Kota Surabaya harus tetap mendapatkan perlindungan. Namun, persoalan status lahan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai pengusaha yang sudah berinvestasi menjadi korban. Tapi kalau ada penyelesaian lahan, harus diselesaikan dulu,” ujarnya.

Menurut Yuga, pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu memastikan adanya kepastian hukum sehingga baik investor maupun pemerintah daerah tidak dirugikan.

Komisi B juga menyoroti keberadaan surat resmi dari BPKAD yang menyebut lokasi tersebut masuk dalam aset daerah. Kondisi itu dinilai seharusnya menjadi perhatian dalam proses penerbitan perizinan pembangunan.

DPRD mengingatkan bahwa aset daerah yang telah tercatat dalam Simbada harus dijaga dan tidak boleh hilang akibat lemahnya pengawasan maupun ketidakjelasan administrasi.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Dalam rapat tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya menjelaskan seluruh perizinan dasar pembangunan telah diterbitkan, mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Selain itu, usaha lapangan padel dikategorikan sebagai kegiatan berisiko rendah sehingga izin usaha diterbitkan secara otomatis melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran anggota dewan terkait status kepemilikan lahan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada prosedur perizinan, melainkan pada kepastian status tanah yang masih diperselisihkan antara pihak pengelola dan Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

“Persoalan utama bukan pada prosedur izin, melainkan pada status kepemilikan lahan yang masih dipersoalkan antara pihak pengelola dan pemerintah kota,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut bahkan muncul usulan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum terkait status lahan yang digunakan.

Agung menegaskan penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas. Apabila nantinya terbukti lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya, maka seluruh pihak harus berhati-hati karena persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kalau memang itu aset pemerintah kota, tentu harus diselamatkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (dim)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru