Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Reporter : Redaksi
Gion Spa di ruko kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, pihak pengelola hingga kini masih memilih bungkam.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media Bacasaja.id ke lokasi usaha tersebut pada Kamis (4/6/2026) belum membuahkan hasil. Saat mendatangi lokasi, awak media hanya ditemui petugas keamanan yang berjaga di area depan.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Ketika ditanya mengenai keberadaan manajemen maupun pemilik usaha, petugas keamanan mengaku tidak mengetahui secara rinci perkembangan kasus yang sedang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pemilik usaha sedang berada di luar kota.

"Bosnya lagi luar kota," ujarnya singkat.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas di sekitar tempat usaha masih berjalan normal. Namun, tidak tampak adanya perwakilan manajemen yang bersedia memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Ironisnya, hingga saat ini juga belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun langkah administratif dari instansi terkait, baik dari unsur kepolisian maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Padahal, kasus yang mencuat telah memicu keprihatinan publik dan mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD Surabaya.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola spa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan eksploitasi anak dan perdagangan orang yang menyeret nama tempat usaha tersebut.

Media Bacasaja.id masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(dim)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru