PONOROGO- Rencana pemekaran empat desa di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung segera dibahas DPRD Ponorogo. Pimpinan dewan meneken nota kesepakatan bersama Plt Bupati Lisdyarita tentang perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) 2026 yang menyertakan pembahasan pembentukan lima desa baru itu.
“Pembentukan desa baru sudah melalui proses dan tahapan panjang. Setelah ini, proses panjang masih berlanjut sampai pembahasan raperda selesai, kemudian disampaikan ke gubernur. Nanti gubernur yang akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno dalam rapat paripurna, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Grebeg Suro 2026; ASN di Ponorogo Kenakan Pakaian Penadon
Menurut Kang Wi –sapaan Dwi Agus Prayitno–, masing-masing desa hasil pemekaran akan berdiri melalui rancangan peraturan daerah yang dibahas secara terpisah. Karena itu, terdapat lima raperda yang akan diproses secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). “Bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Ponorogo,” jelasnya.
Senada, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita mengungkapkan bahwa pemekaran desa merupakan langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas penyelenggaraan pembangunan. Sebab, cakupan wilayah administrasi yang lebih proporsional akan mendukung perencanaan dan pelaksanaan program pemerintahan desa secara lebih efektif.
“Pemekaran desa merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas penyelenggaraan pembangunan. Wilayah desa yang diperluas secara administratif memberikan dampak signifikan dalam menentukan program-program pemerintahan desa,” ungkap Bunda Lis –sapaan Lisdyarita.
Baca juga: Kasus Bupati Ponorogo, KPK Periksa Kadinkes Ponorogo dan Pengusaha Pacitan
Dia menambahkan, pembentukan desa baru dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing desa.
“Dengan luas desa yang tidak terlalu luas dan jumlah penduduk yang lebih kecil diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa lebih responsif dan lebih mudah menjangkau warganya. Selain itu, desa baru memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam atau ekonomi lokal dengan lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Baca juga: KPK Sita Tiga Toyota Hardtop Milik Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri
Usai terbentuk, Bunda Lis menekankan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa akan dilaksanakan sesuai peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, Desa Persiapan Ngandel merupakan pemekaran Desa Cepoko; Desa Persiapan Sambiganen (pemekaran Desa Ngrayun), Desa Persiapan Galih (pemekaran Desa Baosan Lor) dan Desa Persiapan Pucak Mulyo hasil pemekaran Desa Baosan Kidul. Sedangkan Desa Persiapan Argo Mulya adalah pemekaran Desa Slahung. (*(
Editor : Redaksi