JAKARTA- Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi Program MBG. Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony. Saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juni 2026.
Baca juga: KPK Siap Dalami Peran Raffi Ahmad yang Muncul di Sidang Blueray Cargo
Fitroh menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan pribadi maupun komunikasi terkait pengelolaan dapur MBG dengan Sony Sonjaya. Ia juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan praktik jual beli titik dapur dalam program tersebut.
Sebelumnya, nama Fitroh muncul dalam BAP Sony Sonjaya yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan keterlibatan Fitroh dalam perkara tersebut.
Diketahui, Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan lebih dari 20 nama. Nama-nama tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis (MBG) kepada penyidik di Kejaksaan Agung.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony. Sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Selain daftar yang sudah masuk BAP, pihak Sony juga telah mengajukan permohonan status justice collaborator (JC). Permohonan tersebut disebut sudah disampaikan secara resmi dan telah ditandatangani sebelum diserahkan.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Direktur Operasional Maktour dan Komisaris PT Raudah
"(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan. Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah," ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, Krisna menegaskan bahwa jumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini mencapai 26 orang. Ia menyebut angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Sony disebut siap bekerja sama dengan penyidik untuk membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Langkah pengajuan JC, menurut kuasa hukum, bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Baca juga: Awas! SPMB se Indonesia Diawasi KPK
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka, Sony Sonjaya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Intervensi dilakukan agar yayasan-yayasan tertentu tetap lolos meskipun tidak memenuhi kelayakan.
Selain itu, mereka juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah SPPG. Mereka diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar. (RRI)
Editor : Redaksi