Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Reporter : Redaksi
Petisi dukungan penuh kepada KGPH Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwono XIV

SURAKARTA –  kembali menjadi sorotan setelah keluarga besar Dinasti Mataram menggelar pertemuan penting di Sasana Hondrowina, Jumat malam (12/6/2026).

Pertemuan yang dihadiri sentonodalem dan perwakilan trah keturunan Paku Buwono tersebut menghasilkan sebuah petisi dukungan penuh kepada KGPH Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwono XIV, penerus tahta Karaton Surakarta Hadiningrat.

Baca juga: Mengejutkan! Baliho PB XIV Tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Apa?

Petisi tersebut dibacakan langsung oleh Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng.

Dalam pembacaan petisi tersebut, Gusti Moeng menegaskan bahwa keputusan keluarga besar Dinasti Mataram telah melalui proses panjang berdasarkan adat, musyawarah keluarga, hingga penguatan hukum negara.

Petisi tersebut kemudian disepakati bersama oleh para sentonodalem dari trah Paku Buwono II hingga Paku Buwono XIII yang hadir dalam pertemuan di Sasana Hondrowina Karaton Surakarta Hadiningrat.

Dalam isi petisi disebutkan bahwa dukungan kepada KGPH Hangabehi / GPH Mangkubumi / BRM Suryo Suharto sebagai penerus tahta Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan tindak lanjut dari kesepakatan keluarga besar Dinasti Mataram pada 13 November 2025.

Kesepakatan tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara, dibuatkan akta notaris, dan diperkuat melalui putusan pengadilan yang sah.

“Kesepakatan keluarga besar Dinasti Mataram tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar penetapan SISKS Paku Buwono XIV,” demikian salah satu isi petisi yang dibacakan dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Polemik Pakubuwono XIV Memanas, Lembaga Dewan Adat Tegaskan Negara Tidak Menentukan Tahta

Tidak hanya itu, pihak Karaton juga menegaskan bahwa penguatan legal formal semakin jelas setelah adanya keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait penggunaan nama dan jabatan SISKS Paku Buwono XIV.

Dalam petisi tersebut ditegaskan bahwa nama dan jabatan SISKS Paku Buwono XIV tidak dapat digunakan oleh pihak lain karena telah memiliki dasar hukum resmi sesuai ketentuan negara.

Pertemuan sentonodalem yang berlangsung khidmat itu juga menjadi momentum persatuan keluarga besar Dinasti Mataram Karaton Surakarta Hadiningrat.

Melalui petisi tersebut, keluarga besar Dinasti Mataram menyatakan siap bersatu padu dan bergotong royong untuk mempersiapkan pelaksanaan Jumeneng Dalem SISKS Paku Buwono XIV sebagai pelengkap penobatan Raja Karaton Surakarta Hadiningrat.

Langkah tersebut dinilai menjadi simbol penting dalam menjaga kelestarian adat, budaya, serta keberlangsungan sejarah panjang Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa.

Dengan dukungan keluarga besar Dinasti Mataram serta penguatan hukum negara, posisi SISKS Paku Buwono XIV disebut semakin kokoh baik secara adat maupun legal formal.

Pelaksanaan Jumeneng Dalem yang direncanakan dalam waktu dekat kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pemerhati budaya dan sejarah Jawa di Indonesia.

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru