Dugaan Peredaran Ineks di Tempat Hiburan Malam Batam, Pelayan Terekam Bawa Pil Berwarna

Reporter : Redaksi
Narkotika jenis ineks yang diduga beredar di tempat hiburan malam di Batam

BATAM – Dugaan peredaran bebas narkoba jenis ineks atau ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam mencuat setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan seorang pelayan diduga menawarkan pil berwarna kepada pengunjung.

Informasi yang diterima menyebutkan, foto dan video itu diambil pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, tampak dua butir pil berwarna merah muda dan oranye diletakkan di atas permukaan putih. Pada gambar lain, terlihat seorang pria berpakaian pelayan berdiri di area tempat hiburan malam.

Baca juga: Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Dalam percakapan tersebut juga muncul tulisan “B29 Orange @700.000” dan “Heineken @600.000”. Pengirim pesan menyebut lokasi berada Nagoya, salah satu tempat hiburan malam di Batam. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang memastikan kandungan pil tersebut.

Dari video yang diterima, seorang pelayan tampak berada di dekat meja pengunjung. Gerak-gerik pelayan itu diduga terkait dengan transaksi barang terlarang. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat kepolisian dan uji laboratorium terhadap barang yang diduga narkotika.

Baca juga: LC atau Prostitusi? The Link Lounge Batam Diduga Jadi Pasar Gelap Seks, Aparat Membisu, Negara Dipermalukan

Ekstasi atau MDMA dikenal sebagai narkotika sintetis. BNN dalam sejumlah pengungkapan menyebut MDMA sebagai narkotika golongan I. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi karena memiliki potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan.

Jika benar terjadi peredaran narkoba di tempat hiburan malam, kasus ini menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum di Batam. Tempat hiburan malam selama ini menjadi salah satu titik rawan penyalahgunaan narkotika, terutama jenis pil ekstasi yang kerap dikaitkan dengan aktivitas hiburan malam.

Baca juga: SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

Aparat kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang, diharapkan segera menelusuri kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan terhadap manajemen tempat hiburan, pelayan, rekaman CCTV, hingga pengunjung yang terekam dalam video dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola tempat hiburan malam yang disebut dalam percakapan tersebut. Konfirmasi juga diperlukan dari kepolisian terkait apakah video dan foto tersebut sudah masuk dalam laporan masyarakat atau sedang dalam proses penyelidikan.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru